Dalam Sebuah Organisasi, Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga adalah merupakan dasar hukum yang menjadi payung untuk organisasi itu dapat menatalayani semua hal terkait proses berjalannya organisasi tersebut. Begitupun dengan Organisasi MUhabeth Desa Negeri Lama yang bergerak dibidang pelayanan sosial kemasyarakatan. Pertemuan dalam rangka Pembahasan ADRT Muhabet ini di hadiri oleh Pengurus Inti Muhabeth, Pemerintah Desa & BPD Desa Negeri Lama.
dalam pembahasan ADRT itu Forum sepakat untuk nama Muhabeth desa Negeri Lama diberi Nama MUHABETH NAUNGAN KASIH yang bertujuan membantu memberikan pelayanan kasih bagi masyarakat Negeri Lama yang mengalami kedukaan/kematian, Pembahasan ADRT anatara lain : Nama Muhabeth, azas, Tujuan dan fungsi , waktu pendirian, syarat anggota, hak dan kewajiban anggota,keuangan berupa uang pangkal dan uang iuran, sanksi bagi anggota, komposisi pengurus dan ketentuan Khusus serta yang lainnya. Pada pada saat itu juga diputuskan dan di tetapkan serta disahkan ADRT Muhabet menjadi dasar Hukum Muhabeth dan di tanda tangani Oleh Pengurus Muhabet, Kepala Desa. Pengurus Muhabeth serta Pemerintah Desa akan melakukan sosialisasi ADRT Per RT agar masyarakat mengetahui tentang organiasi Muhabeth dan itu merupakan bukti tranparansi dan akuntabel Muhabeth dan Pemerintah Desa.