
Pemerintah Desa Negeri Lama, bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sukses melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Negeri Lama ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta ketua-ketua RT/RW.Musdesus ini merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa alokasi anggaran Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi BLT-DD dapat tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori kemiskinan ekstrem atau memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun kriteria utama penetapan KPM BLT-DD Desa Negeri Lama Tahun 2026 yang diverifikasi dalam Musdesus ini antara lain:
1. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Keluarga miskin yang terdata dalam DTSEN
3. Tidak menerima Bansos,PKH ataupun bantuan sosial lainnya.
4. Sakit menahun (anggota Keluarga ),Lansia dan Distabilitas
5. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
6. Ber-KTP Negeri Lama dan berdomisili diwilayah Desa Negeri Lama.
Proses Musdesus diawali dengan pemaparan data awal calon KPM tahun sebelumnya Selanjutnya, data tersebut divalidasi secara terbuka di hadapan seluruh peserta musyawarah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Ketua RT/RW untuk memberikan masukan, sanggahan, atau mengkonfirmasi kondisi riil calon penerima di wilayah masing-masing .Melalui diskusi yang dinamis dan berpegangan pada prinsip musyawarah mufakat, seluruh peserta menyepakati daftar akhir KPM BLT-DD. Tercatat, Desa Negeri Lama telah menetapkan sebanyak Dua Puluh Enam (26) Kepala Keluarga untuk menerima BLT Dana Desa di tahun anggaran 2026.
Hasil penetapan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta. Daftar KPM yang telah disepakati ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa dan menjadi dasar dalam penganggaran serta penyaluran BLT-DD selama tahun 2026.