Panitia Penjaringan & Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Negeri Lama Periode 2026-2035, telah melaksanakan Pemilihan Anggota BPD pada tanggal 27 Juni 2026. Proses Penjaringan dan Pemilihan menggunakan mekanisme keterwakilan wilayah Rukun Warga (RW) sebagai pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa.
Pelaksanaan Pemilihan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatu bahwa pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, sehingga setiap wilayah didesa memperoleh kesempatan untuk memiliki wakil yang menyampaikan aspirasi masyarakat secara proposional.Panitia Penjaringan & Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Negeri Lama Periode 2026-2035, telah melaksanakan Pemilihan Anggota BPD pada tanggal 27 Juni 2026. Proses Penjaringan dan Pemilihan menggunakan mekanisme keterwakilan wilayah Rukun Warga (RW) sebagai pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa.
Pelaksanaan Pemilihan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 8 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatu bahwa pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, sehingga setiap wilayah didesa memperoleh kesempatan untuk memiliki wakil yang menyampaikan aspirasi masyarakat secara proposional.