Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMdes) Desa Negeri Lama Tahun 2022-2028 disusun sebagai Pedoman Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk Jangka waktu 6 Tahun yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Desa. Dokumen ini disusun melalui proses musyawarah Desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel dengan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat serta seluruh permangku kepentingan di desa dan dituanglan dalam Peraturan Desa.
RPJMdes menjadi dasar penyusuanan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDes) setiap tahunnya, sehingga program pembangun yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.