Dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak, maka oleh panitia Pemilihan Kepala Desa membuka pendaftaran selama 3 hari yaitu dan diperpanjang lagi selama 2 yaitu dari tgl 25 - 30 maret 2022 dan bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar sebanyak 6 orang. Mekanisme yang di pakai oleh Panitia adalah mengacu kepada Perwali No 08 tahun 2022.
Setelah Seleksi berkas bakal Calon Kepala Desa dilakukan , Bakal calon yang memenuhi persyaratan, dilakukanlah penandatangan dan penyerahan berita acara pemberkasan oleh panitia kepada bakal calon kepala desa yang mendaftar. semua itu di lakukan berdasarkan pentahapan yang di uraikan dalam Perwali 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Antar Waktu