Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 16 Huruf (a) tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam dalam bentuk BLT Dana Desa, dan berdasarkan Musyawarah Desa Penetapan Keluaga Penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024, maka Desa Neegeri Lama menetapkan jumlah KPM sebanyak 48 orang yang menerima BLT setiap bulannya dengan nominal nilai sebesar Rp 300.000,-
Program ini sendiri berlangsung melalui proses verifikasi yang diaksanakan pada musyarah Desa untuk dapat meninjau dan mengkaji para penerima dengan pertimbangan sebagai berikut :
- KPM wajib berdomisli di wilayah administrasi Pemerintah Desa Negeri Lama.
- KPM diusulkan oleh Ketua RT masing-masing dalam musyawarah desa.
- KPM tidak boleh terdata pada jenis bansos lainnya baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat.
- KPM merupakan keluarga prasejahtera.
- Kpm merupakan penyandang disabilitas, janda, lansia dan sakit menahun.
- Penerima memiliki tanggungan sebanyak 4 (empat) orang apabila di luar point nomor 5 (lima).
Persyaratan-persyaratan ini adalah acuan sebagai dasar verifikasi penerima BLT namuan acuan ini akan berubah apabila KPM seiring berjalannya waktu tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan maka akan di lakukan pergantian lewat musyawarah khusus.
Proses Penyaluan BLT ini di lakukan dengan 2 mekanisme yaitu 42 KPM disalurkan di Kantor Desa secara tunai dan 6 KPM disalurkan dirumah masing-masing dengan alasan sakit menahun, lansia dan disabilitas dan untuk Penyaluran Tahun 2024 telah di lakukan dari bulan Januari sampai dengan Bulan November.