Setelah Dilantiknya Kepala Desa Definitif, Maka salah satu Tugas yang harus di lakukan setelah 3 bulan menjabat adalah Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan kewenangannya dan mengacu pada perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota yang di tuangkan nanti dalam Rencana Kerja Pemerintah Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ).
Untuk hal tersebut di atas Kepala Desa telah membentuk team RPJMDes Desa Negeri Lama yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 8 yang di ketuai Oleh Sekretaris Desa. Dan setelah pembentukan team ini maka mereka telah melakukan beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan tersebut diatas.
Tahapan kerja yang telah di lakukan oleh team RPJMDes berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 114 Tahun 2014 Pasal !6, 17 dan 18 ayat 1.antara lain adalah Penggalian gagasan masyarakat, diskusi Kelompok, rekapitulasi usulan Rencana kegiatan Pembangunan yang di tuangkan dalam Format Usulan Rencana Kegiatan.