Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 pasal 16 point b yaitu tentang Program Ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 (dua puluh)% dari anggaran Dana Desam maka setiap Desa harus memenuhi ketentuan tersebut begitupun dengan Desa Negeri Lama.
Oleh Pemerintah Desa Negeri Lama melalui Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 maka ditetapkan beberapa program ketahanan pangan antara lain yaitu pemberdayaan kelompok perikanan dengan jenis bantuan Kerambah Fiber Glas 2 (dua) kotak kepada kelompok Perikanan Bubara yang selalu aktif dalam usaha perikanan selama 6 (enam) tahun dan dikembangkan oleh Pemerintah desa Negeri Lama melalui Perencanaan RKP tersebut, sehingga pada tanggal 2 Maret 2024 kelompok perikanan ini sepenuhnya telah menerima bantuan yang merupakan program tahun 2023 dengan Pagu Anggaran yang dibebankan pada APBDES sebesar Rp. 81.000.000,-
Hal ini selain menjawab PMK No 146 juga memenuhi kebutuhan nelayan dalam meningkatkan usaha yang mereka geluti, diharapkan para nelayan dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan perekonomian mereka karena program ini mendapat pendampingan Pemerintah Desa dan Dinas-dinas terkait yang senantiasa memantau perkembangan kelompok nelayan dalam menjalankan usahanya sehingga mereka menjadi kelompok nelayan mandiri.
Diharapkan dengan berjalannya kegiatan ini masyarakat dapat terus terpenuhi segala kebutuhan dan keperluan di setiap aspek pembangunan desa dan menciptakan Desa yang berkembang maju serta dapat bersaing dengan tingginya perekonomian yang terus meningkat di Kota Ambon dan membawa nama Desa Negeri Lama menjadi lebih baik kedepannya. (M.Lilitnuhu)