Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan dokumen yang harus di lampirkan pada setiap akhir Tahun Anggran atau akhir kegiatan. Sesuai namanya, laporan ini merupakan bentuk Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Negeri Lama terhadap perencanaan yang sudah disusun dan disepakati berbagai pemangku kepentingan di Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan dituangkan dalam Berita Acara.
Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Negeri LamaTahun Anggaran 2022 ini pengadaannya di buat sebanyak 4 Dokumen dan diserahkan kepada OPD terkait antara lain ke : Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Inspektorat Kota Ambon, sebagai laporan Penggunaan Keuangan Desa dan 1 sebagai arsip.