
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 (empat belas) Ayat 5 (lima) Huruf (a) tentang penanganan kemiskinan ekstrim, dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan target keluarga penerima Manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, dan berdasarkan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2025, maka sesuai hasil penetapan tersebut Desa Neegeri Lama menetapkan jumlah KPM sebanyak 26 orang dari 48 orang KPM tahun sebelumnya, yang menerima BLT selama 12 (dua belas) bulan dengan nominal setiap bulannya sebesar Rp 300.000.
Tahun 2025, pencairan perdana BLT bulan Januari dan Februari dilaksanakan pada tanggal enam ferbuari tahun dua ribu dua puluh lima (06-02-2025) yang bertempat dikantor Desa Negeri Lama. Proses Penyaluran BLT tersebut di lakukan dengan 2 (dua) mekanisme yaitu 22 KPM disalurkan di Kantor Desa secara tunai dan 4(empat) KPM disalurkan dirumah masing-masing. 4 (empat) KMP yang proses penyalurannya dilakukan dirumah, dikarenakan ke empat penerima tersebut memiliki riwayat sakit menahun, lansia dan disabilitas. Pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Kepala seksi Pelayanan selaku penanggung jawab kegiatan, dan pada saat penyaluran tersebut Kepala Desa secara langsung menyerahkan BLT kepada masing-masing penerima sebanyak Rp.600.000.
Dengan demikian kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat merealisasikan pembayaran BLT yang wajib hukumnya dibayarkan setiap bulan, seacara otomatis untuk penyaluran dibulan januari dan februari ini telah disalurkan sebesar Rp. 15.600.000, dari pagu Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.93.600.000.