Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang memuat fungsi penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk pemeberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang selanjutnya Desa Negeri Lama melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD dan Pemerintah Desa Negeri Lama serta unsur masyarakat lainnya membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat baik dari BLT T.A.2025 hingga pada Penerima Bansos Kemensos bulan september Tahun 2024
Pada Tahun Anggaran 2024 Aturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa 2024 sehingga Desa Negeri Lama menetapkan sebanyak 48 Penerima BLT,sementara untuk tahun anggaran 2025 berdasarkan Perkembangan Dan Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 penggunaan Dana Desa untuk BLT turun menjadi 15% sehingga dari 48 penerima tersebut berkurang menjadi 26 penerima.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Musdes yang diselenggarakan pada hari Rabu,tanggal 18 September 2024 dengan mengacu pada Surat Kemensos RI nomor S-42/MS/B/1.7/DL.01/3/2021,yang selanjutnya melalui BAPPEDA LITBANG Kota Ambon menyesuaikan kebijakan Kemensos tersebut dengan menyesuaikan pada kondisi kemiskinan Kota Ambon sehingga ditetapkan lima (5) kriteria kemiskinan dikota ambon sebagai berikut :
- tidak mempunyai sumber mata pencharian dan atau mempunyai sumber mata pencharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 /orang
- mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindungi.
- mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan memenuhi konsusmsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsisdi pemerintah.
Dengan mengacu pada kriteria tersebut dalam Forum Musyawarah Desa kembali mengkaji Data Keluarga Miskin di Desa Negeri Lama untuk dijadikan Data yang akan digunakan di tahun 2025 baik Data BLT,Data Miskin,dan Data Bansos/non Bansos dan Ketidalyakan Desa Negeri Lama.
Dalam proses pengkajian Data Forum bekerja keras dengan teliti menentukan Kelurga Miskin disetiap RT/RW dengan merujuk pada pertimbangan-pertimbangan kondisi social yang reel oleh para Ketua RT/RW masing-masing sehingga lahirlah tiga (3) ketetapan yang menjadi putusan Musyawarah Desa antara lain:
- Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 26 KPM.
- Usulan Bansos/Non Bansos sebanyak 28 Individu.
- Verifikasi KK miskin desa Negeri Lama sebanyak 213 Kepala Keluarga.
Putusan diatas dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh ketua BPD Desa Negeri Lama, Kepala Desa Negeri Lama Dan Perwakilan dari RT/RW Desa Negeri Lama.
Progress ini merupakan agenda penting dalam roda Pemerintahan Desa untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan Perencanaan Pembangunan yang akan dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) maupun MUSREMBANGdes.