Setelah melalui pentahapan Pemilihan Kepala Desa sesuai Ketentuan Perwali 08 tahun 2021 maka oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kota Ambon menyerahkan kotak suara sebanyak 3 buah di dalam kotak itu tersebut terdapat kelengkapan lainnya termasuk jumlah surat suara yang jumlahnya sesuai dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) dan 2,5 % surat suara dari jumlah Pemilih kepada kepada Panitia Pilkades untuk di pergunakan pada saat Pencoblosan tanggal 7 April 2022 di tempat Pemungutan suara (TPS).