Sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 32 Point 10, salah satu tugas BPD adalah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, untuk hal tersebut di atas maka BPD Desa Negeri Lama mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa dan seluruh Staff Pemerintah Desa dalam rangka Evaluasi kinerja Kepala Desa.
Agenda Pertemuan antara lain :
1. Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat Desa Negeri Lama
2. Bumdes
3. Tapal batas antara Desa Negeri Lama dengan Negeri Passo
4. Hasil koordinasi dengan Pihak PT Modern Multi Guna terkait lahan kosong depan BTN Passo Indah
5. Program-program Fisik dan Pemberdayaan
6. dan hal hal lain menyangkut tugas dan fungsi setiap Kasie, Kaur bahkan staff
Dalam Pertemuan tersebut juga BPD menyampaikan secra resmi pengunduran diri seorang Staf BPD karena usia lanjut yaitu Ibu Ir Rachel de Kock Msi dan Kepala Desa juga menyampaikan kepada BPD terkait Tanah Kantor Desa Negeri Lama yang sudah memiliki ALAS HAK yang di tanda tangani oleh Pemilih lahan yaitu Bung Peter Simau.