Administrasi yang berlangsung di Kota Ambon Khususnya dalam rangka menerbitkan Akta Kematian bagi warga yang meninggal selama ini berproses dengan cara Keluarga yang akan melakukan pengurusan administarsi tersebut secara mandiri sehingga memiliki banyak sekali hambatan/permasalahan baik dari segi kelengkapan administarsi maupun biaya transportasi. dalam upaya membantu dan mengatasi masalah masalah tersebut ,maka untuk Memperlancar proses Administrasi Kependudukan antara Pemerintah Desa Negeri Lama Dengan DISDUKCAPIL, Maka Untuk pembuatan Akta Kematian Dan Santunan Kematian dari Pemerintah Kota langsung Difasilitasi Oleh Pihak Pemerintah Desa Negeri Lama dan tidak lagi dibebankan kepada Keluarga atau ahli waris untuk melakukan Pengurusan. Dan Hal ini baru pertama kali di lakukan Di Desa Negeri Lama.