Stunting adalah Gangguan Pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang di tandai dengan panjang atau tinggi badan anak yang berada di bawah standar.
Berdasarakan Pepres 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan penurunan Stunting Kepada Desa Pasal 11 :
1. Desa Mengkoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa.
2. Pemerintah Desa memprioritaskan Penggunaan Dana Desa dalam mendukung Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting
3. Pemerintah Desa Mengoptimalisasi Program dan Kegiatan pembangunan Desa alam mendukung Percepatan penurunan Stunting
Berdasarkan hal tersebut di atas dan berdasarkan hasil Musrembang Desa Di bidang Kesehatan maka Pemerintah Desa Negeri Lama melakukan Kegiatan Rembug Stunting Desa Tahun 2022 Yang Dihadiri Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AMD) Kota Ambon, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DPPKB) Kota Ambon, Puskesmas Passo, BPD, Pemerintah Desa Negeri Lama, Kader Pembangunan manusia (KPM), kader Posyandu, kader BKB, Pendamping Desa, RT/ RW. Tokoh masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. dan Dalam kegiatan REMBUG STUNTING tersebut memunculkan 11 Rekomendasi untuk tahun 2023 yang harus di laksanakan. dan akhir kegiatan tersebut di lakukanlah Penandatanganan Berita Acara Rembug Stunting oleh pihak pihak terkait.