Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah teringgal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023, maka Perencanaan Anggaran Tahun 2023 Desa/Negeri khusus untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2023 dengan alokasi sebesar 25 % dari Pagu Dana Desa Tahun Anggran 2023.
Untuk maksud tersebut di atas maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Negeri :Lama Melakukan Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT T.A 2023 dan kegiatan Ini berlangsung di Aula Kantor Perwakilan BKKBN Propinsi Maluku.
Penetapan KPM BLT di lakukan berdasarkan data :
1. Data Miskin Ekstrim yang dikirm Oleh Pemerintah Kota berjumlah 129 KPM
2. Data KPM BLT T.A. 2022 berjumlah 76 KPM
3. Data hasil pengusulan Rembug masyarakat berjumlah 4 KPM.
Setelah diverifikasi sesuai Kriteria yang termuat dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, maka ditetapkanlah 48 KPM BLT Dana Desa T.A 2023. Dan di akhir kegiatan Musedes dilakukan penandatanganan Berita Acara Oleh Kepala Desa (bpk Otniel Maitimu), Ketua BPD (Bpk Markus Souhuwat), dan Ketua RT 004 (Bpk Jahya Oraplean)