Pemilihan Kepala Desa adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan azas langsung umum, bebas dan rahasia di Tingkat desa, Demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa maka dibentuklah Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak Tingkat Kota dan Oleh Panitia Tingkat Kota membentuk Panitia Pemilihan Di tingkat Desa selanjutnya Panitia Tingkat Desa membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan LINMAS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan Amanat Peraturan Walikota No 08 tahun 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Negeri Lama telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas untuk melakukan tanggung jawabnya di tempat pemungutan suara masing masing pada Pemilihan Kepala Desa tepatnya hari kamis tanggal 07 April 2022.Namun sebelum melaksanakan tugasnya sebagai KPPS DAN LINMAS perlu di lantik dilakukan pengambilan sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemungutan suara di tingkat TPS, pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan di Kantor Desa Negeri Lama pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Negeri Lama Bpk Julius Hukubun S,Hut dan di dampingi Oleh Rohaniawan Bapak Pendeta Hengky Liliefna Msi, Ketua BPD desa Negeri Lama Bpk Max Souhuiwat dan Pemerintah Desa Negeri Lama.