Pemerintah Desa Negeri Lama menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan tata kelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Dalam SK ini, Kepala Desa menetapkan perangkat desa yang bertugas sebagai:
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
- Bendahara Desa
- Tim Verifikasi dan Pelaporan
Penetapan ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan adanya SK ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan pemerintahan desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.