Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 16 Huruf (a) tentang program Pemulihan ekonomi, berupa Perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Dana Desa dan Berdasarkan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024,maka Desa Negeri Lama menetapkan jumlah KPM sebanyak 48 orang yang akan menerima BLT setiap bulannya dengan nominal nilai sebesar Rp 300.000,-.
Program ini sendiri berlangsung melalui proses Verifikasi yang dilaksanakan pada Musyawarah Desa untuk dapat meninjau dan mengkaji para penerima dengan pertimbangan sebagai berikut :
- KPM Wajib berdomisili di wilayah administrasi Pemerintahan Desa Negeri Lama
- KPM di usulkan langsung oleh Ketua RT masing masing dalam Musyawarah Desa.
- KPM merupakan keluarga pra sejahtera
- KPM tidak boleh terdata pada jenis Bansos lainnya baik dari Pemerintah daerah maupun Pemerintah Pusat.
- KPM merupakan penyandang Disabilitas, janda, Lansia dan sakit menahun.
- Penerima memiliki tanggungan sebanyak 4 Orang apabila diluar point no 5 (lima).
Persyaratan-persyaratan ini adalah acuan sebagai dasar Verifikasi penerima BLT namun acuan ini akan dapat berubah apabila KPM seiring berjalannya waktu tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan maka akan dilakukan pergantian KPM dalam musyawarah Khusus.
Bantuan Langsung Tunai ini menelan Anggaran sebesar Rp172.800.000 per tahun dan proses penyerahan kepada KPM setiap bulan di lakukan penyalurannya secara Tunai. sebanyak 42 KPM melakukan pengambilan bantuan secara langsung di kantor Desa dan 6 KPM prosesnya disalurkan dirumah masing- masing dengan alasan sakit menahun, lansia dan disabilitas.