Menindak- lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 201/PMK.07/2022 Tentang pengelolaan Dana Desa pasal 35 Huruf a.Program Pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen )dan paling banyak 25 % ( Dua puluh Lima persen) dari Anggran Dana Desa, maka Pemerintah Desa Negeri Lama telah melakukan amanat Undang-undang dengan memberikan Bantuan langsung Tunai Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2023.
Dengan Mekanisme Penyaluran sebagai berikut :
1. Penyaluran Via BNI adalah 30 KPM
2. Penyaluran Tunai adalah 18 KPM
Total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggran 2023 Desa Negeri Lama adalah berjumlah 48 KPM.