
Maklumat pelayanan adalah janji atau pernyataan tertulis dari penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini pemerintah Desa Negeri Lama untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah desa Negeri Lama kepada masyarakat.Penyusunan dan penerapan maklumat pelayanan di desa diatur dalam beberapa peraturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan.
Tujuan utama adanya maklumat pelayanan adalah:
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan adanya standar yang jelas, pemerintah desa didorong untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan.
-
Memberikan kepastian hukum: Maklumat ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut haknya jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
-
Membangun kepercayaan masyarakat: Transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan melalui maklumat pelayanan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
-
Memudahkan pengawasan: Masyarakat dapat dengan mudah memantau dan mengawasi kinerja pemerintah desa berdasarkan maklumat yang telah diterbitkan.
Perkembangan sistem informasi global Pemerintah Desa Negeri Lama Kota Ambon memegang peranan penting dalam mendukung laju berkembangnya sistem birokrasi modern.Kondisi inilah yang menjadi dasar utama bagi kami untuk membuat website ini,dengan tujuan apa yang kami sampaikan ini dapat menjadi sesuatu yang berarti. kami berharap informasi yang kami sampaikan melalui website ini dapat memberikan manfaat yang positif serta kemudahan dalam berurusan,semua ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan membahagiakan masyarakat.