Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu bahwa Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir Tahun Anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan, Dan Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengacu pada Instruksi aturan diatas maka berlakulah Peraturan Desa Negeri Lama Nomor 2 Tahun 2024 lembaran desa Nomor 4 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan arahan bahwa laporannya harus disampaikan kepada Walikota Ambon maka Pada hari rabu tanggal 27 Maret 2024 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan ke Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas P3AMD Kota Ambon.
Selanjutnya terkait pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 bahwa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2023 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. media informasi yang dimaksud antara lain Baleho dan Media sosial ( Website Desa Negeri Lama maupun Halaman FB Desa Negeri Lama )