Pemilihan Kepala Desa secara serempak di kota Ambon yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Ambon memiliki dinamika tersendiri karena ada di beberapa Desa dan Negeri tingkat partisipasi masyarakat untuk menjadi bakal Calon Kepala Desa melebihi ketentuan Perwali dan oleh sebab itu, Berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 08 tahun 2022 tentang Bakal Calon yang memenuhi Persyaratan sebagaiman di maksud dalam pasak 22 huruf c tentang Penetapan Calon Kepala desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Maka setelah menerima berkas calon Kepala desa, ternyata masyarakat yang mendaftar untuk menjadi Calon kepala desa sebanyak 6 orang dan sesuai dengan ketentuan Perwali maka di lakukanlah test untuk mendapatkan hasil sesuai ketentuan yang berlaku. Panitia Pemilihan Tingkat Kota melakukan test tertulis dan test wawancara yang di lakukan di Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Sesuai hasil test tersebut 5 orang Bakal Calon pun di tentukan dan kemudian di lakukan Penetapan No Urut.